Inilah Alasan BitMEX Membatasi Trader Jepang Dari Platformnya

Riki Pamungkas

Alasan BitMEX Membatasi Trader Jepang

BitMex akan melarang pedagang Jepang dari platformnya.

Dalam pemberitahuan yang dirilis beberapa menit yang lalu, platform derivatif cryptocurrency yang berbasis di Seychelles mengatakan efektif 30 April, trader baru dari Jepang akan dilarang membuat akun sementara klien terdaftar tidak akan dapat melakukan pemesanan baru mulai 1 Mei.

Ini sebagai tanggapan terhadap pesan kabinet baru dan amandemen terhadap Instrumen Keuangan Jepang dan Pertukaran Act dan UU Layanan Pembayaran Jepang yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2020.

Ini merupakan pukulan, tidak hanya bagi para trader tetapi untuk ekosistem cryptocurrency yang lebih besar mempertimbangkan peran ramp sebagai yang terbesar di dunia. Karena itu salah satu yang paling likuid memungkinkan aliran dana bebas masuk dan keluar dari Bitcoin dan aset digital lainnya yang didukung.

Bagian dari pemberitahuan itu berbunyi:

“With effect from 23:00:00 JST 30 April 2020 (for users registering for the first time). and 00:00:00 JST 1 May 2020 (for existing registered users). we are restricting access to users who are Japan residents.”

“This will mean a user who is a Japan resident registering on the BitMEX platform for the first time cannot trade and any existing registered customers who are Japan residents cannot place orders that would open a new position or increase an existing open position.”

Munculnya Undang-undang

Pada tahun 2019, kabinet Jepang mengeluarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) dan Instrumen Keuangan dan Pertukaran Act (FIEA). Memperkenalkan perubahan baru untuk mengatur cryptocurrency dan perdagangan dan penyimpanan aset digital.

Undang-undang ini pada dasarnya akan memberikan aset digital status hukum di negara. Dmana hingga saat ini tidak memiliki undang-undang yang jelas mendefinisikan apa itu.

Setelah penegakan, aset digital akan diidentifikasi sebagai aset kripto. Bukan mata uang virtual dengan kontrol yang lebih ketat pada kripto kripto.

Di bawah FIEA, STO dan ICO, yang merupakan metode pendanaan kerumunan baru untuk proyek berbasis blockchain juga akan ditentukan.

Pertukaran Cryptocurrency juga di bawah cengkeraman ketat regulator utama negara itu, FSA, akan diminta untuk memisahkan dana.

Pertukaran crypto Jepang akan diminta untuk mendapatkan layanan dari pihak ketiga untuk menyimpan dana klien. Selain itu, semua bentuk turunan kripto sekarang akan diatur oleh FIEA.

Baca juga

Tinggalkan komentar