A. Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Sebagai bagian dari ekosistem pers nasional, Crypto Media Indonesia berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berbasis internet secara profesional, etis, dan bertanggung jawab, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
B. Ruang Lingkup
- Media Siber: Media yang menggunakan internet untuk menyampaikan informasi jurnalistik dan tunduk pada UU Pers serta standar perusahaan pers dari Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content – UGC): Konten berupa komentar, opini, gambar, video, atau artikel dari pembaca/pengguna yang dimuat di platform Crypto Media Indonesia.
C. Prinsip Verifikasi dan Keberimbangan
- Setiap berita wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus mencantumkan upaya konfirmasi dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan.
- Dalam kondisi darurat dan bersifat kepentingan publik, berita dapat dimuat lebih awal dengan catatan:
- Sumber informasi jelas, kredibel, dan kompeten;
- Redaksi mencantumkan catatan verifikasi lanjutan di akhir berita (dalam kurung dan miring);
- Redaksi wajib melakukan pemutakhiran berita setelah verifikasi diperoleh, dengan menautkan ke berita awal.
D. Penanganan Isi Buatan Pengguna
- UGC wajib mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna harus melakukan registrasi/log-in sebelum mengunggah konten.
- UGC tidak boleh mengandung:
- Hoaks, fitnah, kekerasan, pornografi;
- SARA, ujaran kebencian, ajakan investasi ilegal atau spekulatif tanpa izin;
- Diskriminasi atas dasar gender, ras, atau kondisi fisik/mental.
- Redaksi memiliki hak mutlak menyunting atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan di atas.
- Mekanisme pengaduan tersedia dan akan ditindak maksimal 2×24 jam setelah diterima.
- Redaksi tidak bertanggung jawab atas UGC yang melanggar jika telah menjalankan mekanisme sesuai poin 1–5.
E. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
- Koreksi, ralat, dan hak jawab mengikuti UU Pers dan Pedoman Dewan Pers.
- Diberikan tautan langsung pada berita yang diperbaiki, disertai waktu publikasi koreksi.
- Media yang mengutip berita Crypto Media Indonesia juga wajib ikut mengoreksi jika berita asli diperbaiki.
- Penolakan hak jawab dapat dikenakan sanksi sesuai UU Pers, termasuk denda hingga Rp500.000.000.
F. Pencabutan Berita
- Berita tidak dapat dicabut atas dasar sensor pihak luar, kecuali:
- Terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, korban kekerasan, atau pertimbangan kemanusiaan lain.
- Jika dicabut, redaksi wajib mencantumkan alasan pencabutan dan mengumumkannya secara terbuka.
- Media lain yang mengutip berita yang dicabut wajib turut mencabut atau memperbarui kontennya.
G. Penulisan Konten dan Labelisasi
- Redaksi membedakan secara tegas antara konten editorial, opini, dan iklan/advertorial.
- Setiap konten berbayar harus diberi label “IKLAN”, “SPONSORED”, “PRESS RELEASE”, atau yang setara.
- Analisis atau opini pasar harus diberi keterangan bahwa itu bukan saran investasi dan bersifat informatif.
H. Perlindungan Data dan Privasi
- Informasi pribadi pembaca dan pengguna dilindungi berdasarkan prinsip GDPR dan UU Perlindungan Data Pribadi.
- Tidak menyebarkan data wallet, alamat, nomor KTP, atau informasi sensitif lainnya tanpa izin tertulis.
I. Hak Cipta dan Multimedia
- Seluruh konten visual, video, dan grafis harus legal dan menghormati hak cipta.
- Penggunaan AI-generated content wajib diberi label penjelasan jika bukan dokumentasi nyata.
J. Keamanan Teknologi dan Interaktivitas
- Situs menggunakan standar keamanan teknologi seperti SSL dan perlindungan anti-bot.
- Redaksi berhak menonaktifkan fitur komentar pada konten sensitif.
K. Penyelesaian Sengketa
- Sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
L. Pencantuman Pedoman
- Pedoman ini tersedia secara terbuka dan permanen di situs web Crypto Media Indonesia: https://www.cryptomedia.id





