Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan terpercaya dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
Crypto Media Indonesia meyakini bahwa pers harus bekerja secara profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi, khususnya dalam bidang teknologi, finansial digital, dan kripto, yang sangat cepat berubah dan berisiko tinggi menyesatkan publik.
Untuk itu, kami menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai panduan moral dan profesional seluruh jajaran redaksi dan kontributor.
Prinsip Umum
- Kebenaran dan Akurasi:
Setiap berita harus berdasarkan fakta yang diverifikasi dan tidak menyesatkan. - Independensi:
Wartawan bersikap independen, tidak tunduk pada kepentingan politik, bisnis, proyek kripto, atau individu mana pun. - Tanggung Jawab Sosial:
Informasi yang disampaikan harus memperhatikan kepentingan publik dan tidak menimbulkan keresahan, hoaks, atau spekulasi berlebihan. - Transparansi dan Etika Digital:
Penggunaan AI, konten sponsor, dan data harus dilakukan secara terbuka dan etis.
Kode Etik Jurnalistik Crypto Media Indonesia
Pasal 1 – Independensi dan Integritas
Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
📌 Tambahan khusus: Tidak memihak pada proyek, token, atau exchange tertentu, dan tidak membuat pemberitaan untuk kepentingan pump & dump.
Pasal 2 – Profesionalisme
Wartawan menempuh cara profesional: menunjukkan identitas saat liputan, tidak menyuap, tidak memalsukan data, dan menjaga akurasi serta konteks teknologi digital yang diliput.
Pasal 3 – Verifikasi dan Uji Informasi
Wartawan menguji kebenaran informasi, memberi ruang bagi semua pihak, tidak mencampur opini yang menghakimi dengan fakta, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 – Anti-Hoaks, FUD, dan FOMO
Wartawan tidak menyebarkan informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
📌 Tambahan khusus: Dilarang memprovokasi dengan narasi yang memicu kepanikan pasar (FUD) atau euforia berlebihan (FOMO), terutama terhadap proyek kripto yang belum jelas legalitasnya.
Pasal 5 – Perlindungan Identitas
Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila, anak pelaku kriminal, atau identitas pengguna kripto tanpa izin. Wallet address, ID akun, atau KYC bersifat privat.
Pasal 6 – Larangan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
Wartawan tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
📌 Tambahan khusus: Termasuk dalam bentuk token, NFT, whitelist project, atau airdrop sebagai imbalan pemberitaan.
Pasal 7 – Hak Narasumber
Menghargai hak narasumber termasuk embargo, off the record, informasi latar belakang, dan hak tolak demi keamanan identitas mereka.
Pasal 8 – Anti-Diskriminasi
Wartawan tidak mendiskriminasi atas dasar SARA, gender, status ekonomi, atau kemampuan fisik/mental.
Pasal 9 – Privasi
Menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik. Informasi pribadi pengguna blockchain atau pelaku kripto tidak boleh diekspos sembarangan.
Pasal 10 – Koreksi dan Permintaan Maaf
Segera meralat berita yang keliru, disertai permintaan maaf bila perlu. Koreksi harus jelas, transparan, dan terhubung dengan berita yang diralat.
Pasal 11 – Hak Jawab dan Koreksi
Memberikan hak jawab dan koreksi secara proporsional kepada siapa pun yang dirugikan oleh pemberitaan kami.
Pasal 12 – Transparansi AI dan Konten Sponsor
Penggunaan teknologi AI dalam pembuatan konten harus diungkap secara jelas. Konten sponsor, kolaborasi berbayar, dan advertorial wajib diberi label eksplisit seperti: Sponsored, Iklan, atau Partner Content.
Penegakan dan Sanksi
Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini akan dikenakan sanksi oleh tim redaksi Crypto Media Indonesia dan dapat diproses oleh organisasi wartawan atau Dewan Pers sesuai peraturan yang berlaku.